Visi
Menjadi mitra fasilitas kesehatan terpercaya di Indonesia melalui pengujian dan kalibrasi yang berkualitas.
Misi
Memberikan layanan pengujian dan kalibrasi alat Kesehatan yang profesional dan berkualitas.
Mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pasien melalui alat Kesehatan yang aman.
Mengupayakan pengembangan jejaring pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Mengapa Harus Kalibrasi?
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Pasal 104
(1) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau khasiat/kemanfaatan.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh (Peralatan)
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR: 363/MENKES/PER/IV/1998 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN PADA SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Mengapa Memilih Kami?

Izin operasional sebagai institusi pengujian dan kalibrasi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan RI (No. HK.02.02/I/4545/2020)

Terdaftar di Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK) Kementerian Kesehatan RI (kode: IP3172004)

Tersedia lebih dari 100 jenis layanan di E-Katalog

Terakreditasi KAN (LK-385-IDN)

Tersertifikasi ISO 9001:2015

Laboratorium Berstandar Internasional

Tenaga elektromedis terlatih & tersertifikasi

One Day Service

Sistem pelaporan terintegrasi
Daftar Layanan
Hubungi Kami