Company Profile Kalibrasi Medquest
Tentang Kalibrasi Medquest
PT Medquest Jaya Global berdiri sejak tahun 2004 yang berfokus pada distribusi alat kesehatan dan farmasi, yang juga menyediakan layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang telah tersertifikasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor Identitas Akreditasi LK-385-IDN.
Visi
Menjadi mitra fasilitas kesehatan terpercaya di Indonesia melalui pengujian dan kalibrasi yang berkualitas.
Misi
Memberikan layanan pengujian dan kalibrasi alat Kesehatan yang profesional dan berkualitas.
Mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan pasien melalui alat Kesehatan yang aman.
Mengupayakan pengembangan jejaring pelayanan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan.
Mengapa Harus Kalibrasi
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Bagian Ketujuh (Peralatan)
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2015 TENTANG PENGUJIAN DAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 16
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:
a. jumlah dan jenis peralatan sesuai kebutuhan pelayanan;
b. kelengkapan izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. standar mutu, keamanan, dan keselamatan; dan
d. diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
(2) Jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebijakan, kebutuhan, kompetensi, dan kewenangan tenaga kesehatan Puskesmas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pada kondisi infrastruktur belum memadai, jumlah dan jenis peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menyesuaikan dengan alat lain yang memiliki fungsi yang sama.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG KLINIK
Pasal 18
(1) Peralatan medis yang digunakan di Klinik harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.